chrome手机安卓版
Go
Hendrikus Hali Atagoran menegaskan bahwa tindakan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP.
GoHendrikus Hali Atagoran menegaskan bahwa tindakan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP.
Go